SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.
Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Selebgram Cantik Endorse Situs Judi Online Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar
Minggu, 3 November 2024 - 08:21 WIB
Wonogiri, VIVA – Selebgram cantik asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, CDA (23) ditangkap Sat Reskrim Polres Wonogiri karena menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut, CDA tidak ditahan polisi.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. CDA sempat diamankan polisi pada hari Jumat 25 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
Saat konferensi pers dihalaman Mapolres Wonogiri, beberapa hari yang lalu, Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli cyber.
Petugas mendapati adanya akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan postingan link berisi muatan perjudian. Kejadian itu diketahui pada pada hari Kamis 24 Oktober 2024 di sebuah coffe shop di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.
"Tersangka ini melakukan promosi atau endorse situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024. Dia mempromosikan link situs bermuatan perjudian tersebut setiap hari sebanyak 2 kali pada pukul 03.00 WIB–13.00 WIB dan jam 13.00 WIB–20.00 WIB," kata AKBP Jarot Sungkowo.
AKBP Jarot Sungkowo menuturkan dalam postingan di story Instagram, tersangka melampirkan gambar berupa testimoni percakapan terkait kemenangan dalam melakukan perjudian.
Hal itu dilakukan agar para pengikut di media sosial Instagram CDA semakin tertarik dan berminat untuk melakukan perjudian. Tersangka juga melampirkan Link tersebut di Bio akun Instagram.
"Dari Endorse tersebut, tersangka mendapat upah Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000. Tersangkan menerima upah melalui via transfer bank sebanyak 5 kali," tuturnya.
"Motif tersangka dalam melakukan melakukan promosi situs judi online tersebut karena ekonomi, untuk uang tambahan kebutuhan pribadi sehari-hari," imbuh AKBP Jarot Sungkowo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Iphone XR warna orange dan satu buah kartu ATM.
Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). CDA terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Laporan: Agus tvOne (Yogyakarta)
Hal itu dilakukan agar para pengikut di media sosial Instagram CDA semakin tertarik dan berminat untuk melakukan perjudian. Tersangka juga melampirkan Link tersebut di Bio akun Instagram.
SELAMAT DATANG DI ISITOTO ( MOHON USERNAME DAN PASWORD TIDAK DISAMAKAN UNTUK MENJAGA KEAMANAN AKUN )LINK ALTERNATIF : https://netizenid.com/CONTOH : masukan keyword ISITOTO dan klik temukan maka akan muncul link alternatif yang aktif.========================================PERHATIAN!!!
Untuk semua member ISITOTO yang melakukan deposit harap untuk TIDAK menuliskan BERITA keterangan apapun pada kolom berita transfer bank.
Untuk member yang transfer dengan mengisi BERITA keterangan, deposit nya TIDAK akan kita proses, dan akan kita proses REFUND kembali ke rekening anda.
Untuk informasi lebih jelas, silakan hubungi LIVECHAT resmi ISITOTO via website.
Terima Kasih, Salam Management LXGROUP.
Berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend? (Ilustrasi/Okezone)
JAKARTA - Berapa lama masa hukuman jika akun Gojek terkena suspend? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang, terutama driver Gojek.
Akun driver gojek dapat terkena suspend jika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Driver Gojek perlu memperhatikan hal ini. Itu karena fitur suspend untuk membekukan akun driver yang melanggar peraturan tata tertib.
Fitur tersebut juga kadang bisa menjadi bumerang bagi pengemudi. Itu terkadang ada saja kejadian yang tak terduga yang berimbas pada pengemudi hingga akunnya terkena suspend.
Lalu, berapa lama masa hukuman jika Gojek dapat suspend?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Gojek, lamanya akun aktif kembali setelah terkena suspend tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan serta banyaknya jumlah pelanggaran.
Per 30 April 2020, Gojek telah menetapkan setiap pelanggaran digolongkan ke lima tingkatan pelanggaran, dari terendah hingga tertinggi.
Pada pelanggaran tingkat I sampai 3, driver yang melanggar bisa dikenakan suspend. Namun, masa hukuman suspendnya berbeda tergantung tingkat pelanggaran.
Berikut penjabaran soal tingkat pelanggaran yang ditetapkan Gojek :
Pelanggaran Tingkat I = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran suspend 30 menit, 3x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 4x pelanggaran suspend 7 hari, 5x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat II = 1x pelanggaran peringatan, 2x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 3x pelanggaran suspend 7 hari, 4x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat III = 1x pelanggaran insentif dinonaktifkan selama 3 hari, 2x pelanggaran suspend 7 hari, 3x pelanggaran putus mitra.
Pelanggaran Tingkat IV = 1x pelanggar Menurunkan penumpang sebelum tiba di tempat tujuan.
Menyebarluaskan identitas pelanggan.
Menghubungi pelanggan di luar kebutuhan order.
Mengantar pelanggan ke lokasi yang berbeda tanpa persetujuan.
Membawa keluarga saat menjalankan order.
Menyelesaikan order yang tidak dijalankan.
Berkendara saat ngantuk, main ponsel, dan melanggar tata tertib lalu lintas.
Menggunakan kendaraan yang tidak aman.
Bekendara ugal-ugalan.
Berkendara melebihi batas kecepatan.
Menggunakan aplikasi modifikasi.
Melakukan kecurangan order.
Menggunakan ponsel modifikasi.
-Pelanggaran Tingkat V meliputi:
Menggunakan akun orang lain atau menjual akun GoPartner.
Mengancam pelanggan, toko, resto, atau pegawai Gojek.
Melakukan tindakan kriminal.
Meminta uang kepada pelanggan dengan pengancaman.
Mengemudi dalam pengaruh obat terlarang.
Membawa senjata tajam.
Melakukan intimidasi.
Menghilangkan barang pelanggan.
Melakukan orderan palsu.
Merugijan pelanggan atau merchant partner.
Menggunakan dokumen tidak resmi dan tidak akurat.
Memanipulasi verifikasi muka
SELAMAT DATANG DI MCDTOTO ( MOHON USERNAME DAN PASWORD TIDAK DISAMAKAN UNTUK MENJAGA KEAMANAN AKUN )LINK ALTERNATIF : https://netizenid.com/CONTOH : masukan keyword MCDTOTO dan klik temukan maka akan muncul link alternatif yang aktif.========================================PERHATIAN!!!
Untuk semua member MCDTOTO yang melakukan deposit harap untuk TIDAK menuliskan BERITA keterangan apapun pada kolom berita transfer bank.
Untuk member yang transfer dengan mengisi BERITA keterangan, deposit nya TIDAK akan kita proses, dan akan kita proses REFUND kembali ke rekening anda.
Untuk informasi lebih jelas, silakan hubungi LIVECHAT resmi MCDTOTO via website.
Terima Kasih, Salam Management LXGROUP.
Berapa Tahun Penjara Pelaku Kasus Judi Online?
Praktik perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Adapun isi dari Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Berdasarkan undang-undang tersebut, praktik judi online di Indonesia merupakan tindakan yang ilegal.
Tak hanya pengguna, namun seseorang yang menyediakan platform, dan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi juga merupakan tindakan yang ilegal.
Selanjutnya, hukum bagi pelaku praktik judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Dalam pasal tersebut diterangkan, bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku usaha yang melakukan promosi atau iklan judi online terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Ancaman hukuman pidana ini berdasarkan Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.
Jumlah Pengguna dan Kasus Judi Online di Indonesia
Berdasarkan data dari aplikasi Drone Emprit, pemain judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang. Angka ini menempatkan Indonesia menjadi negara dengan pengguna judi online tertinggi di dunia.
Bahkan, angka ini hampir delapan kali lipat lebih tinggi dibanding dengan negara kedua pengguna judi online terbanyak di dunia, yakni Kamboja dengan 26.279 pengguna.
Sementara itu, berdasarkan data dari Polri, kasus terkait judi online di Indonesia mencapai 792 kasus dari Januari hingga April 2024.
Polri juga telah mengamankan sebanyak 1.158 tersangka terkait judi online dalam jangka waktu yang sama.
Sedangkan, pada 2023 Polri angka yang lebih tinggi untuk kasus dan tersangka yang berhasil diamankan terkait praktik judi online.
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus, dan Polri berhasil mengamankan 1.987 tersangka terkait perjudian online.
Banyaknya pengguna dan kasus judi online di Indonesia ini menjadi bukti bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang dampak buruk yang bisa mereka dapatkan dari praktik judi online.
Salah satu contohnya dapat dilihat dari kasus Briptu FN yang menunjukkan, bahwa praktik judi online tidak hanya berdampak buruk pada penggunanya, namun juga pada orang-orang terdekat khususnya keluarga.
Pemerintah sendiri telah membuat undang-undang yang melarang praktik perjudian online.
Pelaku, baik itu pengguna, penyedia jasa, atau pihak yang mempromosikan judi online, dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.
Pelaku Judi Online Dapat Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kemudahan akses internet menjadi salah satu faktor penyebab maraknya peredaran judi online di Indonesia. Minimnya upaya preventif yang dilakukan pemerintah ikut mendorong semakin suburnya praktik judi online yang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat. Secara hukum, judi dalam medium apapun adalah dilarang. Namun meski dilarang, praktik judi ini masih marak dilakukan. Bahkan cara judi online saat ini sudah semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Praktik ini turut didukung oleh penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan sudah disalahgunakan para pelaku judi ini untuk melakukan transaksi.
Di Indonesia ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat para pelaku praktik judi berbasis online ini, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Selanjutnya, hukum tentang judi berbasis online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya.
Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Selanjutnya, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca Juga: Aspek Hukum Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
tirto.id - Praktik judi online kembali menjadi sorotan hangat publik akhir-akhir ini setelah terjadinya sejumlah kasus pidana terkait praktik tersebut.
Kasus tersebut diantaranya, seorang polwan di Mojokerto, Briptu FN (28), membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu RDW (29) pada 8 Juni 2024.
Aksi tersebut dilakukan FN karena jengkel dengan RDW yang kerap bermain judi online.
Akibat pembakaran tersebut, RDW meninggal dunia pada 9 Juni 2024 di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sedangkan, FN kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.
Kasus lainnya, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap praktik perjudian online di kawasan Bogor dengan omset puluhan miliar rupiah pada 30 Mei 2024 lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli cyber tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras yang menemukan aplikasi game handphone berbasis Android dengan nama Royal Domino yang terindikasi judi online.
Dalam mengungkapkan ini, polisi berhasil menangkap 23 orang terduga pelaku, dengan 5 orang sebagai pengelola dengan tugas menyediakan kantor/tempat, peralatan, sarana dan prasarana, hingga merekrut, melakukan pelatihan serta menggaji karyawan.
Sedangkan, 18 orang lainnya merupakan admin yang bertugas melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan melakukan pembukuan.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di sejumlah tempat berbeda di kawasan Bogor, di antaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartemen Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View.
Dari kasus Briptu FN dan pengungkapan praktik judi online di Bogor yang baru-baru ini terjadi, menjadi sedikit bukti masih maraknya kasus dan pengguna judi online di Indonesia saat ini.
Data dari pemerintah dan Polri menunjukkan, bahwa saat ini masih terdapat ratusan ribu pengguna judi online dan ratusan kasus dengan ribuan tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.
Lantas, sebenarnya berapa banyak pengguna dan kasus judi online yang terjadi di Indonesia?